I. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan
-
Dasar Pengenaan BPHTB adalah NPOP dalam hal :
- Karena jual beli adalah harga transaksi dan apabila harga transaksi lebih rendah daripada NJOP PBB-P2 pada tahun terjadinya perolehan hak, maka yang digunakan adalah NJOP PBB-P2;
- Karena penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantuk dalam risalah lelang;
- Selain karena jual beli dan penunjukan pembeli dalam lelang adalah nilai pasar dan apabila nilai pasar tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP PBB-P2 pada tahun terjadinya perolehan hak maka yang digunakan adalah NJOP PBB-P2;
- Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
-
NPOPTKP :
- Selain Waris atau Hibah Wasiat Rp. 60.000.000,00
- Waris atau Hibah Wasiat Rp. 300.000.000,00
-
Besaran pokok BPHTB terhutang :
- (NPOP - NPOPTKP) x Tarip = BPHTB, Jika :
- Harga Transaksi lebih rendah dari NJOP PBB-P2; atau Nilai pasar tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB-P2, maka : (NJOP PBB-P2 - NPOPTKP) x Tarip = BPHTB