I. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan

  • Dasar Pengenaan BPHTB adalah NPOP dalam hal :
    1. Karena jual beli adalah harga transaksi dan apabila harga transaksi lebih rendah daripada NJOP PBB-P2 pada tahun terjadinya perolehan hak, maka yang digunakan adalah NJOP PBB-P2;
    2. Karena penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantuk dalam risalah lelang;
    3. Selain karena jual beli dan penunjukan pembeli dalam lelang adalah nilai pasar dan apabila nilai pasar tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP PBB-P2 pada tahun terjadinya perolehan hak maka yang digunakan adalah NJOP PBB-P2;
  • Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
  • NPOPTKP :
    1. Selain Waris atau Hibah Wasiat Rp. 60.000.000,00
    2. Waris atau Hibah Wasiat Rp. 300.000.000,00
  • Besaran pokok BPHTB terhutang :
    1. (NPOP - NPOPTKP) x Tarip = BPHTB, Jika :
    2. Harga Transaksi lebih rendah dari NJOP PBB-P2; atau Nilai pasar tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB-P2, maka : (NJOP PBB-P2 - NPOPTKP) x Tarip = BPHTB