I. Pendaftaran Objek PBB-P2 Baru

Pendaftaran Objek Pajak Baru adalah pendaftaran objek pajak yang belum pernah dikenakan PBB-P2 atau sudah pernah dikenakan PBB-P2 akan tetapi karena sesuatu hal, tidak lagi terdaftar sebagai objek pajak PBB-P2 (tidak terima SPPT / tidak tercantum dalam DHKP tahun pajak berkenaan).

Objek Pajak yang merupakan pecahan dari objek pajak lama (yang telah dikenakan PBB-P2) tidak termasuk kategori objek pajak baru sehingga tidak dapat didaftarkan melalui jenis pelayanan ini karena akan menyebabkan dobel SPPT (pengenaan ganda atas satu objek pajak).

Pendataran objek pajak tersebut harus melalui pelayanan Mutasi Objek / Subjek Pajak.
  1. Tata Cara Pengajuan Permohonan
    Permohonan dapat diajukan secara perorangan atau kolektif dengan menggunakan formulir DPD.PBB.1 / DPD.PBB.1A sebagaimana contoh terlampir disertai kelengkapan :
    1. Untuk Perorangan / WP Badan
      1. Surat Kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan kepada orang / pihak lain.
      2. Foto copy KTP, Kartu Keluarga atau identitas lainnya dari wajib pajak.
      3. SPOP dan Lampiran SPOP yang diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani.
      4. Foto copy SK Pemberian Hak Baru atau bukti pendukung lainnya mengenai pemilikan / penguasaan atas tanah / bangunan.
      5. Foto copy SPPT PBB P2 sekitarnya dalam satu blok sebagai pembanding.
    2. Untuk Kolektif
      1. SPOP Kolektif (untuk tanah) dan lampiran SPOP Kolektif (untuk bangunan) yang ditanda tangani Kepala Desa / Lurah disertai surat kuasa bermeterai dengan alasan yang jelas dari wajib pajak.
      2. Sket lokasi objek pajak yang didaftarkan, termasuk objek pajak lain (yang telah dikenakan PBB-P2) yang berada disekitarnya, lengkap dengan NOP-nya.
      3. SPOP dan Lampiran SPOP yang diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani.
      4. Foto copy SK Pemberian Hak Baru atau bukti pendukung lainnya mengenai pemilikan/penguasaan atas tanah / bangunan.
      5. Foto copy SPPT PBB P2 sekitarnya dalam satu blok sebagai pembanding.
  2. Batas Waktu Pengajuan Permohonan
    Selambat-lambatnya telah diterima Bapenda tanggal 31 Oktober tahun berkenaan. Permohonan setelah tanggal 31 Oktober akan diproses tahun selanjutnya.